Sekda Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid mengenakan rompi tahanan. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Yan Prana Jaya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasan penahanan ini subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network