pernikahan sepasang ABG SU dan NH asal Lombok Tengah viral di media sosial. (Foto: iNews/Ema Widiawati)

PRAYA, iNews.id - Permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB meningkat drastis hingga 300 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat sejak Januari hingga 17 September 2020, ada 116 remaja berusia 17-18 yang mengajukan nikah.

Ketua PA Praya, Baiq Halkiyah mengatakan, permohonan dispensasi nikah dibuat lantaran tidak cukupnya usia perkawinan yang ditetapkan sesuai Undang-Undang.

Peningkatan dispensasi menikah terjadi sejak adanya perubahan UU Nomor 1 tahun 74 menjadi UU 2019 bahwa umur batas menikah untuk perempuan minimal 19 tahun dan laki-laki 19 tahun yang diberlakukan pada awal tahun 2020.

Berdasarkan data dari PA Praya, terhitung sejak Januari 2020 hingga 17 September 2020, ada 116 permohonan dispensasi kawin. jumlah tersebut cukup jauh jika dibanding permohonan pada tahun 2019 lalu.

“Pada tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi kawin ini sekitar 33 permohonan. Sehingga peningkatan permohonan pada tahun 2020 cukup signifikan hampir 300 persen,” katanya.

Dia mengungkapkan, rata-rata pemohon dispensasi menikah berusia 17 hingga 18 tahun. “Untuk usia di bawah tersebut belum ada. Masyarakat yang meminta dispensasi kawin ini merupakan masyarakat yang ditolak oleh KUA lantaran kurangnya umur pasangan yang ingin menikah, sehingga harus ke pengadilan agama untuk meminta permohonan dispensasi kawin ini jika ingin memperoleh akta nikah,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network