Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Polresta Tangerang. (Foto: Dok. MPI)

SERANG, iNews.id – Aktris Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan penyidik Polresta Serang, Jumat (23/7/2022). Hal itu dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penahanan. 

“Ya, sesuai dengan SOP, setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. 

Dia menyatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM. “Penahanan itu setelah 24 jam (penangkapan),” ucapnya.

Terkait penahanan Nikita Mirzani, Polda Banten akan menggelar konferensi pers malam ini, sekitar pukul 19.00 Wib di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, asisten Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022). Kedatangan Mail Syahputra untuk membawa perlengkapan seperti pakaian dan beberapa makanan untuk kebutuhan Nikita Mirzani.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network