Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas terus meningkatkan pengembangan. Hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) berinisial A yang berada di Lapas Tembilahan. Sementara barang bukti sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan langsung menuju lokasi tersebut. Hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim penindakan langsung melakukan penangkapan terhadap Zailani
"Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisi pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir," kata Guntur.
Selanjutnya, dari pengakuan Zailani, barang bukti ekstasi didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muarojambi, Jambi melalui perantara (pengendali) inisial A yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait