Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Foto: iNews/Sukron)

Sementara santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapat pendampingan dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak beserta balai pemasyarakatan.

"Yang ditahan kami terus kasih pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi," katanya.

Mereka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan UUD RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 10 ayat (2) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network