JAKARTA, iNews.id – Tak hanya siswi AD (14) korban dugaan penganiayaan di Pontianak, Kalimantan Barat, yang mengalami depresi. Ketiga pelaku yakni para siswi SMA yang telah ditetapkan tersangka juga mengalami hal serupa. Mereka mengalami depresi berat akibat sanksi sosial, satu di antaranya bahkan harus mendapat penanganan khusus.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu.
"Tetapi pada hari ini, luar biasa sebenarnya tekanan psikis terhadap si anak itu. Dari tiga anak, satu malah sudah harus ditangani khusus karena putus asa, dua lainnya juga sedang dalam proses penanganan," kata Pribudiarta saat jumpa pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Dia menuturkan pelaku kekerasan tersebut juga mendapatkan penanganan psikolog karena merasa terguncang. Kecaman keras kepada pelaku atas tindakan penganiayaan menjadi hukuman sosial yang mengganggu kondisi psikisnya.
"Jadi kondisi pada hari ini sebenarnya juga perlu diketahui semua pihak, jika anak itu depresi berat. Dan itu sudah menjadi hukum sosial, untuk apalagi dihukum. Hukum masyarakat itu sudah sangat keras," ujarnya.
Pribudiarta berharap kasus penganiayaan anak tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Tinggal dari kita agar kejadian ini tidak terjadi lagi. Itu yang penting, pencegahan agar tidak terjadi lagi," ujarnya.
Diketahui, Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan. Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Mitra Medika, kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak masuk kategori penganiayaan ringan. AD menjadi korban kekerasan sejumlah siswi SMA. Akibatnya, kondisi AD mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait