JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi menangkap 18 orang dari dua kelompok remaja terkait tawuran yang bermula dari saling ejek di media sosial (medsos). Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua kelompok remaja, yakni kelompok remaja Telanaipura dan kelompok remaja Kasang ini saling ejek saling menantang di media sosial sehingga terjadi tawuran," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (22/5/2023).
Tawuran terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi akhir pekan lalu. Mereka lalu ditangkap tim Macan Reskrim Polresta Jambi.
Dari 18 orang yang ditangkap itu, dua di antaranya dewasa dan 8 orang berstatus pelajar.
"Mereka pelajar yang ada di Kota Jambi, baik pelajar SMP MTSN dan SMA," ujarnya.
Tidak hanya itu, Polresta Jambi juga memburu pelaku lainnya. "Kita masih memburu 12 orang pelaku lagi," kata Eko.
Dalam tawuran itu, empat korban mengalami luka namun kini telah dirawat di rumah masing-masing yakni LBP (17), FP (17) yang masih pelajar, serta DAP (18) dan H (18) belum bekerja.
Untuk LBP warga Tanjungpinang, Jambi Timur mengalami luka bacok di paha kanan dan kiri, luka di pergelangan kanan dan kiri.
Selanjutnya, luka siku kanan, lengan kanan kiri, luka tusuk di punggung lima tusukan dan luka memar di bagian kepala depan.
Kemudian korban FP, juga warga Tanjungpinang, Jambi Timur mengalami luka bacok rahang sebelah kiri.
Untuk korban DAP warga Kasangjaya, Jambi Timur mengalami luka bacok di punggung sekitar 5 cm, luka lecet di punggung kiri dan luka lecet di paha kiri.
Sedangkan korban H, warga Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi mengalami luka lecet di bawah dagu.
Dari empat orang tersangka, dua orang sebagai eksekutor dan dua lainnya membawa senjata tajam.
"Salah seorang eksekutor ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni pengeroyokan. Tersangka Juan Kecik (23) ini yang melakukan eksekusi menggunakan celurit," katanya.
Juan Kecik (23) yang merupakan warga Telanaipura ini mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka ditahan di Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait