Polresta Jambi menetapkan empat remaja tersangka tawuran. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi menangkap 18 orang dari dua kelompok remaja terkait tawuran yang bermula dari saling ejek di media sosial (medsos). Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dua kelompok remaja, yakni kelompok remaja Telanaipura dan kelompok remaja Kasang ini saling ejek saling menantang di media sosial sehingga terjadi tawuran," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (22/5/2023).

Tawuran  terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi akhir pekan lalu. Mereka lalu ditangkap tim Macan Reskrim Polresta Jambi.

Dari 18 orang yang ditangkap itu, dua di antaranya dewasa dan 8 orang berstatus pelajar. 

"Mereka pelajar yang ada di Kota Jambi, baik pelajar SMP MTSN dan SMA," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network