Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, setelah mendapat informasi Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga langsung bergerak menangkap pelaku.
“Pelaku sudah kita tangkap 30 menit setelah kejadian tanpa perlawanan,” katanya.
Dia mengatakan, kasus tersebut kini masih diselidiki dengan mengumpulan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap motif yang sebenarnya kejadian tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang telah diamankan di Mapolres Kolaka dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara jenazah korban kini diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait