JAMBI, iNews.id – Dian Sanjaya alias Dian (22) warga Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi.
Dian ditangkap lantaran diduga nekat menyebarkan foto bugil TF (20), mantan pacar saat beradegan syur dengannya ke keluarga dan teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA).
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, pelaku ditangkap karena telah melakukan pornografi dan melanggar Undang-Undang ITE.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, motif pelaku menyebarkan foto bugil korban melalui WA karena sakit hati diputuskan cintanya dan gagal menikah dengan korban.
“Pelaku ini menyebarkan foto bugil dari ponel pelaku saat pacaran kepada keluarga dan teman korban. Motifnya, agar korban bersedia menikah dan tidak mutusin pelaku,” kata Yuyan, Senin (1/7/2019).
Yuyan mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel motor itu ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi.
“Laporan keluarga korban kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kita tangkap pelaku bersama barang bukti berupa beberapa foto yang disebarkan pelaku,” katanya.
Akibat perbuatannya, kata Yuyan, pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi. Pelaku terancam pasal berlapis yakni, Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Dian Sanjaya mengaku sakit hati dengan korban yang telah lama dipacarinya sejak lima bulan lalu. Dia menilai korban tidak menghargai perjuangannya untuk menikah dan sakit hati karena telah diputuskan cintanya oleh korban. “Maksud saya sebar foto itu (bugil) agar pacar saya (korban) mau kembali jadi pacar dan menikah dengan saya,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
pornografi gagal menikah sebar foto bugil dian sanjaya polresta jambi sakit hati diputusin pacar
Artikel Terkait