Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Thetio Mardianto mengatakan bahwa pelaku nekat karena sakit hati terhadap korban. Pelaku menilai pemecatannya dari pekerjaan dipicu oleh laporan korban kepada atasan terkait dugaan kecurangan selama bekerja di Optik Melawai.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui bahwasanya ada satu orang yang masuk ke dalam rumah kemudian menyiramkan bensin dari botol (air mineral) ke motor milik korban," ujar AKP Thetio Mardianto.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja dan dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait