Kasus pemuda bunuh nenek di Siak ini masuk kategori pembunuhan berencana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait