Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat ekspose kasus pemuda bunuh nenek dengan motif menguasai harta benda. (Foto: iNews TV)

Kasus pemuda bunuh nenek di Siak ini masuk kategori pembunuhan berencana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network