Petugas juga menyita sebilah badik yang digunakan pelaku untuk melukai ibunya. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, pelaku penikaman terhadap ibu kandung tersebut telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan dalam lingkup rumah tangga sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait