Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: Humas Polri)

Aksi keduanya terbongkar usai polisi mendeteksi handphone korban yan diambil pelaku. Polisi pun mengetahui keberadaan tersangka HN di Siak Hulu Kabupaten Kampar

Dalam interogasi terkuak jika HN berperan membakar korban. Aksi itu bahkan direncanaan dengan istrinya.

"Pelaku HN membakar korban. Sementara SS ikut membantu perencanaan. Meteka dijerat dengan Pasal 340 Juntho Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network