Polisi saat menyemprotkan cairan disinfektan ke rumah warga terpapar Covid-19 di Kota Batam. (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Petugas gabungan menyemprotkan cairan disinfektan ke rumah warga yang terpapar Covid-19 di wilayah zona merah Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (6/6/2021). Langkah ini dilakukan personel Sat Samapta Polresta Barelang, Polsek Bengkong dan Polsek Belakang Padang dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Penyemprotan di perumahan warga, pasar dan tempat yang masuk dalam zona merah, oranye dan kuning merupakan langkah preemtif dan preventif penanganan penyebaran Covid-19," ujar Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus yang memimpin kegiatan tersebut, Minggu (6/6/2021). 

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan oleh anggota ini menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dengan berbagai upaya lain yang telah kita lakukan dan salah satunya yaitu melalui penyemprotan disinfektan tepat sasaran. Semoga dengan ridho Tuhan Yang Maha kuasa, upaya pencegahan yang kami lakukan ini dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Batam agar menjadi zona hijau," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network