"Kami sudah siapkan pengganti. Mereka (pengganti) juga akan melaksanakan rapid test," katanya.
Selain memberlakukan rapid test kepada calon anggota pemungutan suara tersebut, KPU Kota Bandarlampung juga mengimbau saksi masing-masing pasangan calon melakukan pemeriksaan mandiri. Nantinya keterangan rapid test juga dibutuhkan saat pelaksaan pemungutan surat suara.
"Kalau untuk saksi-saksi dari parpol kami imbau untuk rapid test. Semua sudah clear kalau dari petugas KPU, makanya kami minta mereka (saksi-saksi) untuk tes mandiri," kata Dedy.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait