GORONTALO, iNews.id – Sebanyak 9.400 liter minuman keras (miras) Cap Tikus diamankan petugas dari Polda Gorontalo saat mengelar razia Operasi Pekat Otanaha 2019. Rencananya, miras ini akan diedarkan di wilayah Gorontalo dan Kalimantan Timur.
Menurut Wakil Direktur Narkoba Polda Gorontalo, AKBP Witarsa Aji, miras yang berasal Minahasa, Sulawesi Utara ini dikemas dalam kantong plastik dan diangkut menggunakan tiga mobil yakni satu mobil pikap, minibus dan satu truk. Miras ini coba diseludupkan ke wilayah Gorontalo lewat perbatasan Sulawesi Utara-Gorontalo di Kecamatan Atingola, Senin (9/12/2019) dini hari.
“Ada 230 kantong dalam truk, 25 kantong di mobil pikap dan 10 kantong di dalam minibus,” katanya, Selasa (10/12/2019).
Selain tiga sopir, dua orang berinisial R dan J yang diketahui sebagai pemilik miras diamankan polisi. Bersama ribuan liter miras dan tiga unit mobil, mereka diamankan di Mapolda Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan sopir mobil pengangkut, ribuan liter Cap Tikus ini bernilai Rp180 juta. Penggagalan penyelundupan ini berawal dari info masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi yang tengah melaksanakan Operasi Pekat Otanaha 2019.
Sejak Jumat (6/12/2019) hingga Senin (16/12/2019), Polda Gorontalo melaksanakan Operasi Pekat Otanaha 2019 yang bertujuan untuk menciptakan kondisi aman kantibmas jelang natal dan tahun baru.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait