PESAWARAN, iNews.id – Warga digegerkan penemuan mayat remaja putri dengan kondisi kedua tangan terikat tali mengambang di Sungai Ledeng, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Pascapenemuan mayat tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka yang merupakan tema korban.
Jasad korban bernama Dwi Ana (16), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ini, pertama kali ditemukan warga yang hendak memancing di aliran Sungai Ledeng, Jumat (21/8/2020) sore. Warga kemudian melaporkan penemuan mayat korban ke Mapolsek Tegineneng.
Dari keterangan warga, kondisi jasad korban ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai. Kedua tangan korban masih terikat tali di depan. Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk proses autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
“Korban Dwi Ana, remaja putri yang ditemukan tewas mengambang di sungai ini merupakan korban pembunuhan. Kondisinya mengenaskan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyadm Senin (24/8/2020).
Pandra mengatakan, dari hasil pendalaman dan penyelidikan kasus, identitas korban diketahui. Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas, remaja putri ini sempat dinyatakan hilang setelah bepergian dari kediaman orang tuanya sejak Kamis malam (20/8/2020) lalu.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, aparat Polres Pesawaran mengamankan dua orang tersangka yang diduga membunuh korban. Keduanya diketahui teman lelaki korban, yakni Wahid Latief Juandra bin Pratama Deska (18), warga Dusun Sidobasuki, Bumi Agung, Pesawaran, dan Rudi Chandra bin Nasarudin (18), warga Dusun Bumi Rejo, Tegineneng, Pesawaran.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Penyidik terus memeriksa intensif kedua tersangka untuk memastikan motif aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran. Kedua tersangka bisa diancam dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait