Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (24/8/2020). (Foto: iNews/Dionisius Umbu Ana Lodu)

WAINGAPU, iNews.id - Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gidion Mbilijora, diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPD Partai Golkar setempat, Senin (24/8/2020). Gidion diperiksa kurang lebih 2,5 jam.

Dari pantauan iNews.id, bupati yang akrab disapa GBY itu tiba di Mapolres Sumba Timur, sekitar pukul 10.00 WITA. GBY datang dengan mobil dinas bernopol ED 1 A dan tampak didampingi penasihat hukumnya.

Sejumlah figur politikus juga ikut mendampingi GBY di antaranya Josua K Maudjawa dan Abdul Haris. Keduanya merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrat dan Hanura. Turut pula hadir Ketua DPC Partai Hanura, Yadar Pilangira didampingi beberapa pengurus partai lain.

Pascadiperiksa kurang lebih 2,5 jam, GBY kepada wartawan di depan ruang SPK Polres menjelaskan kesiapannya menghadapi proses hukum. Dia menegaskan diperiksa sebagai saksi dan penyidik menanyakan 17 pertanyaan kepadanya.

"Saya diperiksa sebagai saksi dan pengambilam keterangan terkait dengan pelaporan Partai Golkar. Jadi saya sudah berikan keterangan tadi pada penyidik. Sekitar 17 pertanyaan tadi diajukan penyidik," kata GBY.

Sementara Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono yang ditemui wartawan beberapa saat setelah pemeriksaan GBY mengatakan, jajarannya akan menjalankan proses hukum pelaporan Partai Golkar sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Terkait dengan laporan Partai Golkar, kami masih lakukan penyelidikan. Kami masih mengambil beberapa keterangan saksi dan beberapa alat bukti juga dari Partai Golkar. Kalau memang dari semua itu mengarah pada pidana, ya bisa kami naikkan ke penyidikan, tapi masih berproses," kata Handrio.

GBY sebelumnya dilaporkan DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Partai Golkar, serta pengurus Partai Golkar. Laporan polisi itu sekaligus merespons GBYidion Mbilijora yang sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada 14 Juli 2020 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam laporannya, GBY mengatakan Ali melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik saat sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar. Peristiwa itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, pada 1 Juli 2020 lalu.

Ali Oemar Fadaq disebut telah menyebut dirinya tidak berkomitmen. GBY juga tidak terima karena disebut menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network