Sahrul menuturkan, masih mendalami apakah pembuhunan ini sudah direncanakan atau tidak. Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal seumur hidup.
"Saat ini masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara ini dimulai dari perencanaan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait