Rekonstruksi Pembunuhan Selingkuhan Istri di Polman (Foto: iNews/Huzair Zainal)

Sahrul menuturkan, masih mendalami apakah pembuhunan ini sudah direncanakan atau tidak. Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal seumur hidup.

"Saat ini masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara ini dimulai dari perencanaan," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network