Polisi kemudian mengejar dua orang teman AG yang melakukan perampokan, yakni dua orang remaja inisial CL (19) dan RH (17).
Dari pemeriksaan terungkap ketuganya merekayasa perampokan dan membagi perannya masing-masing. Ketiganya mengambil Rp60 juta hasil perampokan.
Polisi menyita uang tunai berbagai pecahan dari pelaku dan pisau yang digunakan untuk perampokan yang direkayasa itu
Menurut rencana, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk membeli slot judi game online.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait