Ilustrasi, Polsek Mandau mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Istimewa).

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Permata Hati dan menjalani operasi. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya tewas pada Minggu (25/1/2026) pukul 04.10 WIB.  

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (26/1/2026) pukul 23.00 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.  

“Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama Muhammad Rizal Lubis dan mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata katanya.  

Selain perebutan lahan parkir, perkelahian juga dipicu masalah ganti rugi uang Rp20.000. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju korban, satu pisau lipat stainless, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.  

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network