Ratusan kendaraan roda empat di Merak, Banten, terpaksa diputar balik petugas, Minggu (18/7/2021). (Foto: Iskandar Nasution)

MERAK, iNews.id - Ratusan kendaraan roda empat di Merak, Banten, terpaksa diputar balik petugas, Minggu (18/7/2021). Para pemilik kendaraan tidak bisa menyeberang menuju Pulau Sumatra karena tidak mengantongi dokumen persyaratan.

Sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19 Pusat nomor 15 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Libur Hari Raya Idul Adha disebutkan sejak tanggal 18 hingga tanggal 25 Juli dalam poin protokol tersebut masyarakat untuk tidak keluar daerah.

"Itu berlaku dari tanggal 18 sampai 25 Juli. Itu disebutkan membatasi aktivitas warga keluar daerah, berarti dari masing-masing daerah ke daerah lain. Dari Cilegon ke Lampung tidak boleh," ucapnya.

Sigit Haryono mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 pusat telah menerbitkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan masyarakat untuk keluar pulau. Namun ada tiga golongan yang diperbolehkan yakni sektor pekerjaan essensial, sektor pekerjaan kritikal dan kepentingan mendesak.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network