Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menunjukkan barang bukti ratusan pil ekstasi yang diamankan dari Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi. (Foto: Okezone/Azhari Sultan)

Tak mau membuang waktu lagi, petugas langsung menuju rumah SY. Akhirnya, tanpa perlawanan pria yang diduga pemilik pil ekstasi tersebut berhasil diringkus.

Kepada petugas, warga Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan mengaku tidak kali ini saja bisa meloloskan barang narkoba pesanannya melalui jasa pengiriman barang. Tersangka SY mengaku sudah lima kali melakukan pemesanan dengan cara jasa pengiriman barang. 

"Berkat kegigihan petugas, tersangka berhasil ditangkap. Cara pembuntutan melalui kontrol penerimaan dari awal, ini baru pertama kali dilakukan. Alhamdulillah berhasil," kata Dover.

Dover mengatakan, bila dijumlahkan, barang bukti yang ditemukan di Jambi dan di Parepare adalah sebanyak 976 butir ekstasi.

"Tersangka SY mengaku, bahwa paket tersebut adalah pesanannya dan sebelumnya telah memesan tiga paket narkotika jenis pil ekstasi dari temannya bernama LB (DPO) di Pekanbaru, Riau," katanya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menambahkan, pengejaran pelaku dengan melacak barang kiriman ini merupakan yang pertama kalinya.

"Kami harus melewati tiga pulau untuk mengungkapnya, yakni Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara Satresnarkoba Polresta Jambi di Ruang Gelar Perkara Ditresnarkoba Polda Jambi, SY ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AL ditetapkan sebagai saksi.

Akibat perbuatannya, SY ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network