Petugas BBKSDA Riau memusnahkan kayu dari aktivitas pembalakan liar di SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. (Foto: ANTARA)

"Pemusnahan barang bukti berupa kayu Mahang dengan cara dicincang menggunakan mesin gergaji mesin," ujarnya.

Selain itu, tim juga melakukan pemasangan rambu-rambu kawasan. Rambu berupa papan peringatan dan larangan merusak hutan dan pengambilan kayu di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

"Upaya selanjutnya tim akan tetap melakukan pengawasan dan penjagaan serta mengusulkan kanal segera ditutup agar kegiatan serupa tidak berlanjut dan kawasan SM Giam Siak Kecil tetap terjaga," katanya.

Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil ditunjuk pertama kali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH. Tk. I Riau Nomor Kpts.342/XI/1983 tanggal 3 November 1983 dengan luas 50.000 hektar.

Pada tahun 1986, Menteri Kehutanan menunjuk kembali kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network