KPU Kalteng menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kalteng 2020. (Foto: Antara)

"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan pemilihan sebagaimana termaktub diktum kesatu ditetapkan pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020," tutur Harmain.

Hasil tersebut sudah melalui proses yang panjang sejak rekapitulasi tingkat TPS, ke kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi ini.

Jika terjadi sengketa ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, penetapan pemenang Pilkada akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.

Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan dilaksanakan selambatnya lima hari sesudah putusan MK ditetapkan.

Namun jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network