PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap dua pria di Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku berinisial D (28) dan HDJ (26) ditangkap karena menjambret ponsel milik warga Korea.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban bernama Mi Ran Park. Penjembaretan itu dilakukan kedua pelaku pada Selasa (13/12/2022) di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh.
"Korban dijambret saat mencari alamat menggunakan aplikasi google maps dari handphone," kata Kompol Andrie, Selasa (20/12/2022).
"Tiba-tiba dari arah belakang dua pelaku menaiki sepeda motor merampas ponsel korban," lanjut dia.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait