Polda Bengkulu dan BKSDA Bengkulu saat menyampaikan rilis tiga tersangka perambah hutan di TWA Seblat Kabupaten Bengkulu Utara. (ANTARA)

 
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari menjelaskan, 'perambahan hutan tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Sebab pelakunya semakin masif dan mengancam habitat gajah sumatera yang ada di hutan TWA Seblat.
 
Padahal TWA Seblat merupakan wilayah konservasi gajah dan saat ini populasi gajah Sumatera sudah sangat sedikit dan terancam kepunahan.
 
"Jadi TWA Seblat inilah yang menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan gajah sumatera yang ada di Provinsi Bengkulu," katanya.
 
Ada enam perambah hutan yang masuk dalam Target Operasi (TO) BKSDA Bengkulu dan Polda Bengkulu. Namun saat dilakukan penangkapan hanya ada tiga tersangka.
 
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa pancang kayu, pisau, senter, batang kayu, bibit sawit, gergaji, batu asah pisau, dan arit.
 
Ketiga tersangka terancam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dirubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp7,5 miliar," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network