Tersangka pungli dana bantuan masjid pascagempa menutup wajahnya saat ekspose di Mapolres Mataram. (Foto: iNews/M Awaluddin)

MATARAM, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara barat (NTB), yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa ditetapkan tersangka. Penetapan ini berdasarkan sejumlah hasil penyelidikan, barang bukti dan keterangan saksi.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, tersangka berinisial LBR dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram, Selasa (15/1/2019).

Dalam sangkaan pidananya, LBR dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Masjid Baiturrahman di wilayah Gunungsari dapat bantuan pemerintah Rp50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen sejumlah Rp10 juta," ujarnya.

Kalau uang yang diminta tidak diberikan, tersangka mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.

"Jadi di sini ada unsur ancaman dari tersangka. Makanya uang itu diberikan dan langsung kami lakukan OTT setelah tersangka menerima uang dari pihak pengurus masjid di wilayah Gunungsari," ucapnya.

Saiful menjelaskan, operasi senyap ini dilakukan tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mataram pada Senin (14/1/2019) pukul 10.00 wita. Polisi mengamankan tersangka dengan alat bukti uang hasil pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi masjid pascagempa.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network