JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Adat Laut Timor menolak klaim Pulau Pasir oleh Australia. Mereka berencana melayangkan gugatan.
Namun bagaimana sebenarnya status hukum pulau tersebut? Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani memberikan penjelasan.
Dikutip dari akun Twitter miliknya @akjailani, Pulau Pasir ternyata memang bukan wilayah Republik Indonesia.
"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," katanya dalam cuitan yang diunggah, Senin (24/10/2022).
Dia melanjutkan, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris.
Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait