"Saya laporkan kemarin 27 April, sekitar pukul 04.00 WITA, ke Polres Mateng. Keduanya telah diamankan pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini harus diproses secara hukum karena saya yakin laki-laki itu sudah menyetubuhi istri saya," kata Rozi.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Mateng Iptu Argo Pongki. Polisi sudah mengamankan istri Rozi dan selingkuhannya. Keduanya juga telah dimintai keterangan.
Pelaku telah diproses dan dikenakan pasal 284 KUHP tentang Tindak Pidana Perzinahan. "Ancaman hukumannya kurungan penjara sembilan bulan," kata Argo.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait