Polres Sarolangun menetapkan sembilan warga penganiaya maling hingga tewas sebagai tersangka. (Foto: MPI/Nanang S)

Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan pemerintahan desa setempat melalui pendekatan persuasif. 

"Ada sebagian tersangka diantar pemerintah desa setempat setelah kami lakukan pendekatan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke (3) Huruf e. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network