Ilustrasi pencurian. (Okezone)

Syamsul ditangkap anggota Jatanras Polres Kobar pada Minggu (13/12/2020) di rumahnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku rupanya keluar dari rumah melalui jendela yang sama.

"Saat kami amankan, barang bukti yang ada pada pelaku berupa dua unit hape masing-masing dengan merk nokia dan blackberry. Sementara untuk uang tunai dari pengakuannya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," 

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network