Kukang yang diamankan Polsek Merbau, Kepulauan Meranti, Riau. (Foto: Antara/HO-Polres Kep. Meranti

PEKANBARU, iNews.id - Seorang pria berinisial Zn alias U (42), warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, ditangkap polisi. Dia sengaja memelihara satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang).

Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya, Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di balik pintu rumah tersebut," kata Benny, Senin (14/6/2021).

Zn mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing, sekitar rumahnya. Kukang itu rencananya dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network