Warga saat mengambil jenazah anggota keluarga mereka yang meninggal 12 jam usai ditangkap anggota Polres Muna. (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Pria berinisial AA (45) meninggal dunia usai 12 jam ditahan polisi di Polres Muna, Rabu (4/5/2022) pagi. Dia diamankan saat tidur lantaran sebelumnya mengamuk dengan senjata tajam dalam kondisi mabuk di salah satu rumah warga Lorong Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/5/2022) malam.

Keluarga tak terima dengan kejanggalan kematian korban dan sempat bersitegang dengan polisi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna. Mereka meminta hasil visum lantaran curiga korban mendapat kekerasan fisik sebelum akhirnya meninggal.

"Ada kejanggalan memang karena keluar darah dari telinga. Terus ada bekas borgol di tangan karena memang ditangkap dan memar di rahang kiri yang mengindikasikan ada kekerasan sebelum meninggal," ujar Fajar, keluarga korban, Rabu (4/5/2022).

Menurutnya, kedatangan keluarga ke Polres Muna ini untuk mengetahui prosedur penangkapan dan penahanan agar semua jelas.

Sementara Kasi Propam Polres Muna Ipda Ashari mengatakan akan memanggil petugas yang menangani kasus tersebut untuk diperiksa. Jika ditemui adanya kesalahan prosedur, akan diproses lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network