Pelaku pencabulan, Dedi Chandra (27), saat diperiksa di Mapolsek Merbau Mataram, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (24/11/2020). (Foto: iNews/Andres Afandi)

Sementara pelaku pencabulan, Dedi Chandra di hadapan polisi mengaku nekat melakukan aksi cabulnya lantaran tidak bisa menahan nafsunya saat melihat korban. Tersangka yang sudah beristri ini mengaku tidak lagi mempedulikan ibu muda yang datang ke rumahnya itu istri tetangganya.

“Saya tidak bisa menahan nafsu,” kata pelaku pencabulan, Dedi Chandra.

Meski tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, proses hukum atas perbuatan yang dilakukan harus tetap berjalan. Tersangka kini terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan Mapolsek Merbau Mataram Lampung Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut, tersangka bakal dijerat polisi dengan Pasal 289 KUHP tentang aksi perbuatan pencabulan. Hukumannya selama sembilan tahun kurungan penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network