Anggota Polres Kolaka saat menangkap salah satu pelaku penganiayaan. (Foto: MPI/Muh Rusli) 

Seusai kejadian, korban J mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Bagas Saputra dengan mencari kedua pelaku.

"Pelaku JO masih dicari dan kami harap warga menginformasikan ke polisi jika menemukan keberadaan pelaku. Sementara R sudah diamankan dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network