Kejadian itu lantas membuat temannya panik karena api dengan cepat membesar. Mereka sempat meminta tolong untuk memadamkan api dibantu oleh petugas kepolisian dan dari Pemadam Kebakaran setempat.
"Selama satu jam api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materi, sampai saat ini masih belum bisa ditafsirkan. Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait