Polres Serang Kota menangkap preman yang melakukan pungli ke pedagang di Pasar Lama, Sabtu (26/2/2022) malam. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

Maruli berterima kasih terhadap masyarakat yang berani melapor ke polisi. Menurutnya, perbuatan pelaku ini termasuk pemerasan dan bisa diancam pidana.

Pelaku mengaku uang yang dikutip dari para pedagang disetor ke seorang pegawai di Dinas Perdagangan Pemkot Serang. Polisi akan mencari tahu siapa yang memerintahkan dan menerima uang pungli tersebut.

"Kita berterima kasih teman-teman yang melapor. Kita bekerja maksimal mengejar pelaku," ujarnya


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network