Kejari Bintan menerima pengembalian Rp504 juta dari 14 kepala puskesmas yang merupakan dana insentif tenaga kesehatan Covid-19, (Foto: Antara)

Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan, Puskesmas Kijang sebesar Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sasah Rp50 juta, Puskesmas Tanjung Uban Rp69 juta, dan Puskesmas Kawal Rp71 juta.

Kemudian Puskesmas Toapaya Rp32 juta, Puskesmas Tambelan Rp36 juta, Puskesmas Kuala Sempang Rp32 juta, Puskesmas Sri Bintan Rp13 juta, Puskesmas Teluk Bintan Rp17 juta, Puskesmas Berakit Rp31 juta, Puskesmas Mantang Rp14 juta, Puskesmas Numbing Rp7,8 juta, dan Puskesmas Kelong Rp9 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network