BANDA ACEH, iNews.id - Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, berinisial AB, ditangkap Polda Aceh, Sabtu (21/11/2020). AB diduga memposting kata-kata terkait "polisi siap" dan foto yang menyudutkan polisi di akun Facebook-nya.
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AB terkait dengan pelanggaran pasal di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Betul, ditangkap terkait ITE," ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta kepada media, Sabtu (21/11/2020).
Margiyanta mengatakan, AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AB telah ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait