Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, berinisial AB, ditangkap Polda Aceh. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banda Aceh, berinisial AB, ditangkap Polda Aceh, Sabtu (21/11/2020). AB diduga memposting kata-kata terkait "polisi siap" dan foto yang menyudutkan polisi di akun Facebook-nya.

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AB terkait dengan pelanggaran pasal di Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Betul, ditangkap terkait ITE," ujar Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta kepada media, Sabtu (21/11/2020).

Margiyanta mengatakan, AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini AB telah ditahan di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network