Dua pemasok yang memberikan suplai sabu tersebut kini dalam pengejaran. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika berskala besar yang rutin mengedarkan sabu dari luar negeri.
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama dikutip Sabtu (6/12/2025).
Penindakan besar ini juga menegaskan bahwa Polres Rohil akan terus memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok utama.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan denda miliaran rupiah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait