PANDEGLANG, iNews.id - Polisi menangkap lima pengguna bom ikan di perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional (TN) Ujung Kulon, Banten. Kelima pelaku kini ditahan di Polres Pandeglang.
"Kami memproses secara hukum kelima tersangka penggunaan bom ikan itu," kata Kasat Polairud Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera, Jumat (2/12/2022).
Para pelaku adalah DP (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22). Mereka ditangkap tim patroli Marine TN Ujung Kulon pada Kamis (1/12/2022) dengan barang bukti bom ikan rakitan dalam botol.
Selanjutnya kelima pelaku diserahkan ke Polairud Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan.
"Penggunaan bom ikan itu dapat menimbulkan kerusakan ekosistem biota laut, habitat populasi ikan, dan membahayakan manusia," katanya.
Selain mengamankan puluhan botol bom ikan, polisi juga mengamankan 1 unit kapal motor dan kompresor.
Dari seluruh barang bukti yang disita, potensi kerusakan yang ditimbulkan seluas ribuan meter persegi. Butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikan ekosistem laut yang rusak seperti semula.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait