Foto BBM ilegal yang diamankan (Azhari Sultan/iNews)

MUKOMUKO, iNews.id- Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin. BBM ilegal itu dibawa menggunakan 20 jeriken plastik.

“Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni JM (29) dan AN (50) warga Kecamatan Lubuk Pinang,” kata Kapolres Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Penangkapan berawal saat polisi menemukan mobil Toyota Kijang warna merah bernomor polisi BH-1718-LD mengangkut 20 jeriken berisi solar bersubsidi di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Mobil itu dikemudikan tersangka JM.

"Saat petugas menanyakan tentang izin pengangkutan BBM tersebut, tersangka JM ini tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tersebut," ujarnya.

Kemudian JM dan barang bukti diamankan ke Mapolres. Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku mobil tersebut milik tersangka AN.

JM sebagai sopir mendapat upah sebesar Rp80.000 hingga Rp90.000 sekali mengantar BBM. BBM didapat dari wilayah Pesisir Selatan.

“BBM itu mereka beli di salah satu SPBU di wilayah Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat kemudian mereka menjual BBM tersebut ke warung-warung milik warga,” ujarnya.


Editor : Ibnu Hariyanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network