Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, Sultra, meringkus seorang residivis curanmor bernama Joni bin Lukman (27). (Foto: Istimewa)

Keempat motor tersebut masing-masing satu unit Yamaha N Max dengan TKP di wilayah hukum Polsek Poleang Barat, Yamaha Mio Soul merah di Samaturu, Honda Scoopy di Kolaka dan satu lainnya berupa Honda Beat di Wundulako (masih lidik).

Riswandi menuturkan, Joni diketahui juga merupakan seorang pelaku tindak pidanan narkotika. Saat ini, Joni sedang digiring ke Polsek Poleang Barat untuk proses pengembangan kasus curanmor sebelumnya yang dilakukan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Joni bin Lukman diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e,4e Subsider Pasal 362 KUHP.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network