MAMUJU, iNews.id - Polsek Rural Kalukku, Sulawesi Barat mengungkap perdagangan daging penyu sisik yang dilakukan warga berinsial J dan S. Akibatnya satu pelaku diamankan polisi.
Pelaku menangkap penyu sisik dengan jaring untuk diperdagangkan secara ilegal. Petugas menyita 220 kilogram daging penyu yang siap dijual.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Biota Perikanan Sulbar, Apriadi Suratman mengatakan, ada lima penyu yang dilepaskan hasil sitaan dari pelaku. Pelaku bersalah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Itu melanggar sesuai undang-undang konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dilarang untuk menangkap, membunuh, menyimpan dan memperdagangkan," kata Apriadi di Mamuju, Minggu (11/10/2020).
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar dan Polsek Rural Kalukku kini melepaskan 5 penyu sisik ke laut dari Pantai Lombang-Lombang.
Adanya pelepasan penyu tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penangkapan. Pasalnya satwa penyu sisik saat ini sudah terancan punah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait