Dari hasil pendataan, jumlah korban mencapai 13 orang, baik individu maupun pelaku usaha, dengan total kerugian sekitar Rp112,1 juta.
Selama menjalankan aksinya, pelaku diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi di kawasan Lubuk Baja dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait