Foto kolase petugas menolong mahasiswi korban penyerangan dan mengamankan pelaku di UIN Suska Riau, Fakultas Syariah. (Foto: Ist)

Menurut Pandra, saat ini korban telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dalam kondisi stabil. 

Dia menambahkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," tutupnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network