JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan bermula pada Rabu (6/11/2024) pukul 00.30 Wita, saat Unit Jatanras menangkap dua orang yang sedang membawa Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Pick Up hitam bernomor polisi AA 8498 JB.
Penangkapan terjadi di Jalan Ruteng–Borong, tepatnya depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.
Dari mobil tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 900 liter. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan sopir tangki, penadah dan pemodal.
“Dari pengembangan perkara, kami menemukan keterlibatan 13 orang dalam jaringan ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkutan, pengadaan, hingga penampungan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, dikutip, Selasa (2/11/2025).
Polres Manggarai memisahkan penanganan kasus ini menjadi dua berkas. Berkas pertama melibatkan tujuh tersangka yang semuanya merupakan awak mobil tangki. Berkas ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng pada 30 September 2025 dan penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan pada 27 Oktober 2025.
Berkas kedua mencakup enam tersangka lain yang berperan sebagai pemodal, sopir suruhan, dan penadah. Berkas ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait